Perlunya
etika dalam berbisnis. Pada saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang
belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan
bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya
berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika
hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap
saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri.
Bagaimana
dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang
memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi
antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu
kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat
mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap
team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar.
Untuk
itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan
perusahaan itu sendiri. Etika bisnis mempunyai peranan penting sebagai kerangka
Implementasi Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan suatu
acuan bagi seluruh karyawan, para manajer dan bahkan para dewan direksi dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari. Moral untuk melakukan kejujuran,
keterbukaan, dan profesional, berisi nilai-nilai moral dan universal.
Kini
etika bisnis sudah mempunyai status ilmiah yang serius. Ia semakin diterima
diantara ilmu yang sudah mapan dan memiliki ciri-ciri yang biasanya menandai
sebuah ilmu. Tentu saja, masih banyak harus dikerjakan. Etika bisnis harus
berusaha untuk membuktikan diri sebagai disiplin ilmu yang dapat disegani. Dalam prinsip-prinsip etika bisnis
terdapat salah satu yang penting yaitu tanggung jawab moral, persoalan pelik
yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya
tanggung jawab moral.
Dengan
adanya prinsip tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan harus bertanggung
jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas
orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan dimana perusahaan itu
beroperasi. Maka, secara negatif itu berarti suatu perusahaan harus menjalankan
kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak-pihak
tertentu dalam masyarakat. Secara positif itu berarti suatu perusahaan harus
menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan
dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Setelah
mempelajari arti dari etika dalam berbisnis, serta prinsip tanggung jawab moral
perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Studi Kasus :
Adanya
dugaan beberapa maskapai penerbangan yang melihat musibah gempa di Padang dan
Jambi sebagai peluang bisnis dengan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi
adalah perbuatan tidak manusiawi. Demikian ditegaskan anggota Fraksi PPP DPTD
Medan Drs. Muhammad Yusuf, SPDI Selasa (6/10) diruang kerjanya. Dikatakannya,
banyaknya keluhan masyarakat karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan
Padang-Jambi pasca gempa mesti menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat
mendukung apa yang disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura Bandara
Polonia Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin operasional
counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi 3 maskapai
penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines kalau
menjual tiket melebihi TBA (Tarif Batas Atas).
"Namun
kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari pernyataan Kacab
Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya sekedar lips service
belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian, administrator Bandara dan
pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik dan pernyataan itu," kata
Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP Kota Medan itu. Ditegaskannya, jauh-jauh
hari Allah SWT telah mengingatkan dan memerintah umat manusia untuk saling
tolong bersitolongan dalam kebaikan dan takwa. Bukan tolong bersitolongan dalam
kemungkaran. Maka sikap tolong menolong adalah wajib bagi manusia termasuk
menolong korban bencana alam di padang dan Jambi. Jangan kita memanfaatkan duka
cita, penderitaan dan nasib tragis orang lain sebagai sumber rejeki untuk
pribadi maupun kelompok.
Menurutnya,
pasca musibah gempa di Padang Dan Jambi semestinya harga tiket semua
transportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis angkutan
laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan. Apalagi
kepada penumpang yang sengaja turun kelokasi untuk mencari, menjenguk dan
mengetahui nasib kerabat maupun saudaranya diseputaran lokasi musibah. Ini kok
malah yang terjadi sebaliknya banyak oknum yang mengambil kesempatan dalam
kesempitan. Sudah begini pudarkah moralitas bangsa Indonesia yang mengaku
sebagai umat yang beragama, tanya Yusuf. Lebih lanjut dikatakannya, disamping
mengontrol harga tiket pemerintah juga mesti segera menurunkan aparat hukum
yang bermoral sebanyak-banyaknya untuk mengatur, mengawasi lalu lintas masuk
dan keluarnya bantuan barang dan uang yang ditujukan untuk korban gempa dan
keluarganya. Menguasai lokasi musibah dari oknum-oknum dan jaringan mafia yang
memang mengincar bantuan bencana alam sebagai sumber rejekinya.
"Terhadap
perbuatan orang perorang atau kelompok seperti ini mesti diberantas dan dicegah
untuk tidak terulang lagi dimasa-masa yang akan datang dengan hukuman mati.
Dapat dijadikan pelajaran dari kasus perkasus dari tragedi bencana terdahulu
bahwa hampir semua bentuk bantuan barang dan uang selalu menimbulkan masalah
yaitu terjadi penyimpangan dan korupsi. Perbuatan ini mesti diputus dengan
hukuman mati bagi pelakunya. Kejadian tersebut melanggar etika dalam berbisnis.
Terutama prinsip-prinsp dari etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran,
prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Pada prinsip kejujuran,
maskapai-maskapai penerbangan tidak bertindak jujur dengan tiba-tiba menaikkan
harga tinggi sekali yang melampaui harga batas atas. Padahal itu merupakan
peraturan dari pemerintah. Dengan kata lain, telah dilakukan penipuan kepada
konsumen.
Pada
prinsip keadilan, maskapai-maskapai penerbangan itu telah bertindak tidak adil.
Karena memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Pada
saat masyarakat membutuhkan tiket murah karena keluarganya terkena bencana,
harga tiket tersebut malah melonjak tinggi. Jelas ini telah melanggar prinsip
keadilan. Pada prinsip saling menguntungkan sudah jelas terlihat bahwa yang diuntungkan
disini hanya maskapai penerbangan. Hal ini terlihat karena harga yang sangat
tinggi membuat masyarakat kesulitan untuk memperoleh tiket (karena harganya
mahal).
Sedangkan
harga yang seharusnya tidak mencapai sedemikian mahal harus dibayar oleh masyarakat.
Kerugian dialami oleh masyarakat yang harus mengeluarkan uang tambahan untuk mendapatkan
tiket tersebut. Sanksi seharusnya diberikan pada perusahaan maskapai yang
melakukan hal tersebut. Pencabutan izin operasional dapat menjadi salah satu
hukuman yang dapat diberikan.
Dari
artikel di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak
perusahaan-perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih mengambil
untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan mengambil keuntungan
secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi konsumen yang sedang dalam
keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip etika bisnis,
antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan.
Selain itu, mengambil keuntungan pada saat tersebut sangat tidak manusiawi.
Pada saat sesama kita membutuhkan pertolongan seharusnya kita memberikan
pertolongan untuk meringankan bebannya, bukan malah memberatkan keadaan mereka.
Menanggapi hal diatas saran
untuk Direktorat
Jenderal Perhubungan sebaiknya
segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi
tersebut. Perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan
sanksi, sanksi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam
artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut
mendapatkan efek jera.